-->

Proses Memperpanjang Surat Izin Usaha SIUP dan biayanya

http://tatangsobandi.blogspot.com/2013/12/proses-memperpanjang-surat-izin-usaha.html
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka  usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda. Kali ini saya posting mengenai proses perpanjangan surat izin agar pengalaman ini bisa menjadikan acuan untuk anda yang akan memperpanjang Surat Izin Usaha Anda suatu saat nanti.

Nopember 2013 ini Surat Izin usahaku telah berakhir karena sudah berumur 5 Tahun. Jadi Surat Izinnya harus diperpanjang. Seiring berakhirnya SIUP surat lainnya seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan HO atau Surat Izin Gangguan pun masa berakhirnya habis berbarengan. Untuk memperpanjang saya datang ke kantor Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal di daerah saya tepatnya di Jalan Raya Cibolang Km. 7 Telepon (0266) 237527 Sukabumi 43152.
Kemudian saya diterima bagian Perizinan. Untuk memperpanjang SIUP dan TDP persyaratannya harus membuat/memperpanjang HO dulu. Tempat untuk memperpanjang HO tergantung Luas Tempat Usaha atau Luas Ruang Usaha. Untuk Luas Ruang Usaha diatas 200m2 dibuat di Dinas Perizinan sama dengan perpanjangan SIUP dan TDP, namun untuk HO dengan luas tempat usahanya dibawah 200m2 maka dibuatnya harus di Kecamatan. Oleh karena tempat usaha saya cuma 120m2 maka saya harus memperpanjang HO ke kecamatan. Di kecamatan saya diterima oleh bagian perizinan dan ditugaskan untuk melengkapi persyaratan.

Persyaratan untuk pembuatan Surat Izin Gangguan yaitu:
  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat, AJB dll)
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy tanda lunas PBB
  5. Foto copy IMB
Setelah persyaratan diserahkan kemudian dibuatkan tanda terima berkas dan disuruh menunggu 14 hari kerja untuk proses pembuatannya. Tapi katanya sebelum 14 hari kerja biasanya sudah beres. Ternyata dalam seminggu sudah diberitahukan bahwa surat sudah beres dan sudah saya terima.

Biaya Pembuatan HO
Untuk Biaya pembuatan HO itu tergantung luas tempat usaha kita, semakin besar luas tempat usaha, biayanya akan semakin tinggi. Biaya pokok yang harus dibayar untuk pembuatan HO sudah tercantum dalam Surat Izin Gangguan ditambah biaya Admin plus biaya untuk Pengelola. Untuk pembiayaan ini katanya tergantung daerah, setiap daerah berbeda beda. Untuk HO yang saya buat dengan luas 120m2 biayanya Rp. 510.000,- ditambah admin Rp. 100.000,- dan untuk pengelola Rp. 100.000,- jadi total yang saya bayar adalah Rp. 710.000,-. Semua biaya tersebut dibayar setelah Suratnya selesai dibuat.

Setelah selesai pembuatan HO maka saya kembali ke Departemen Perizinan di Cibolang Cisaat  untuk memperpanjang SIUP dan TDP. Untuk memperpanjang SIUP dan TDP persyaratannya adalah :
  1. Foto copy HO yang sudah diperpanjang sebanyak 2 lembar
  2. SIUP asli
  3. TDP asli
  4. Foto copy KTP sebanyak 2 lembar
  5. Foto copy NPWP sebanyak 2 lembar
  6. Foto copy IMB sebanyak 2 lembar
  7. Foto copy Gambar kontruksi bangunan sebanyak 2 lembar
  8. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  9. Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 buah
Setelah itu kita menandatangani formulir permohonan perpanjangan diatas materai. Dan dibuatkan tanda terima berkas permohonan. Setelah itu kita menunggu sampai 14 hari kerja pada umumnya dan akan diberitahukan kalau surat sudah beres. Biaya perpanjangan SIUP dan TDP biasanya sesuai dengan yang tertera pada Surat dan dibayarkan setelah surat selesai dibuat. Sebelum 14 hari sudah ada pemberitahuan kembali bahwa surat sudah selesai dibuat dan dipersilahkan untuk diambil. Setelah ditanyakan masalah biayanya ternyata NIHIL alias GRATIS tanpa biaya sedikitpun dan memang pada surat izinpun baik pada SIUP dan juga TDP sudah tertera bahwa biaya Retribusi NIHIL. Padahal sebelumnya saya sudah menyiapkan biayanya.

Demikian pengalaman saya dalam pembuatan Surat perijinan untuk usaha saya. Hal ini saya kemukakan agar pembaca yang sebelumnya belum pernah melakukannya menjadi tahu tata cara dan persyaratan dalam pembuatan SIUP, HO, dan TDP. Semoga postingan saya ini bisa bermanfaat untuk anda. Terimakasih

2 comments

untuk perpanjang siup, skdu dan ijin usaha lainnya apakah bisa diproses jika salah satu pajak masa nya belum terlapor?
mohon arahannya
terima kasih.

Apakah siup ,tdp thn 2013 dpt di perpanjang

Ada pertanyaan atau komentar?
Silahkan sampaikan komentar anda pada form di bawah ini. Tetapi mohon maaf, komentar spam, menanam link, dan komentar yang tidak sesuai topik artikel tidak dapat kami terbitkan. Terima kasih.